BREAKING NEWS
 

KPK Setor Rp 699 Juta Dari Korupsi Jalan Papua Ke Kas Negara

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 5 Februari 2021 14:10 WIB
Gedung KPK Kuningan Jakarta. (foto:Teddy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan terpidana kasus korupsi proyek jalan di Papua, David Manibui ke kas negara. 

"Jumlahnya Rp 669 juta yang dimasukan ke kas negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/2). 

Adsense

Baca juga : KPK Setor Uang Denda Dan Pengganti Ke Kas Negara

Penyetoran itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

Ali mengingatkan, pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera, namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor. "Ini akan terus dilakukan KPK," tegasnya. 

Baca juga : Ika Pimnas Bantu Rp 110 Juta Untuk Korban Gempa Sulbar

David Manibui, eks Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri.

David divonis bersalah melakukan korupsi bersama mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya. Perbuatan Mikael dan David diyakini hakim menimbulkan kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense