Dark/Light Mode

KPK Soroti Fenomena PK Para Koruptor Ke MA

Rabu, 6 Januari 2021 20:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi ke Mahkamah Agung (MA). KPK khawatir, kondisi ini bisa mengikis kepercayaan publik pada penegakan hukum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, sebagai penegak hukum, pihaknya menghormati setiap putusan majelis hakim, dari di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK. "Namun demikian, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ujar Ali, lewat pesan singkat, Rabu (6/1). 

Baca juga : Jadon Sancho, Memble Gegara Batal Ke MU

PK yang diajukan napi kasus korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya. Baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya. 

Jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. Sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan, tidak membuahkan hasil yang maksimal. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Bakamla

"Oleh karena itu, jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tegasnya. 

Teranyar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola yang mengajukan PK. Zumi divonis 6 tahun penjara dalam kasus gratifikasi proyek di Jambi. 

Baca juga : Rerie Dorong Lembaga Penyiaran Garap Daerah 3 T

Langkah yang sama diambil eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut yang terbukti bersalah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengajukan PK ke MA. 

Dalam kasus tersebut, Atut dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi pada kasus tersebut. Putusan ini jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.