BREAKING NEWS
 

Permintaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Yuk, Kinerja Dan Anggaran Posko Covid-19 Desa Diawasi

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Senin, 8 Februari 2021 06:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mudah-mudahan pembentukan posko desa efektif melawan keganasan virus Corona. Anggarannya pun lancar dan tidak dikorupsi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat proaktif mengawasi posko di daerahnya masing-masing. Kinerja posko akan efektif jika semua masyarakat aktif gotong-royong.

“Semoga pembelajaran penanganan pandemi di tahun 2020 dapat semakin memupuk semangat gotong-royong masyarakat Indonesia, untuk bersama-sama menghadapi pandemi ini di tahun 2021,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Baca juga : Vaksin Bantu Tubuh Lawan Penyakit

Dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/2), dia mengingatkan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi semua pihak sangat penting demi memastikan kualitas penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Ke depannya, masyarakat juga dapat turut mengawasi kinerja dari posko-posko yang ada di daerahnya masing-masing,” katanya.

Wiku menjelaskan, secara operasional, ada empat fungsi prioritas posko desa. Yaitu pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treat­ment (perawatan) pasien Covid-19 di desa.

Baca juga : Penyintas Covid Bisa Donor Plasma Sampai Empat Kali

Secara struktural, tambahnya, posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil ketua dan beranggotakan per­angkat desa serta elemen masyarakat lainnya. Sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.

“Khusus mengenai anggaran posko, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko Covid-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran pemerintah daerah kabupaten/ kota. Serta dana desa yang sudah disediakan di tingkat desa,” beber Wiku.

Menurut netizen, selain kinerja, satu hal yang harus diawasi dalam pendirian dan pelaksanaan posko desa adalah anggaran. Netizen mengingatkan mereka yang terlibat dalam struktural posko desa dan yang lainnya agar tidak mengorupsi anggaran posko desa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense