Sebelumnya
Yang ketiga adalah penegakan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang pasal-pasal penghindaan Presiden.
Hendra meminta, Jangan ada lagi upaya membuat peraturan atau melakukan proses hukum yang bertentangan dengan apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Demokrasi Bisa Jalan Mundur
“Sebagai negara hukum kita harus belajar tunduk kepada konstitusi negara walaupun mungkin isi putusan tidak sesuai kepentingan.”
Hendra mengungkap, secara usia, Indonesia adalah negara yang masih muda dan terus berkembang termasuk persoalan demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan lain sebagainya.
Baca juga : BMKG: Jangan Panik, Jangan Kaitkan Ke Supranatural
Misalnya pada Orde Lama, tidak ada lembaga untuk menguji peraturan yang dibuat pemerintah, lalu di Orde Baru dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung, dan pada masa reformasi dibuat Mahkamah Konstitusi.
“Selama ini hukum Indonesia menunjukan progress berkelanjutan di mana hukum semakin menjadi panglima. Oleh karena itu, kita harus menjaga dan mencegah hukum dan demokrasi Indonesia mengalami regresif (kemunduran),” tutup Hendra. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.