Sebelumnya
Pengamat hukum UIN Jakarta, Tholabi Karlie, menilai pernyataan Edward perlu direpresentasikan sebagai sikap Pemerintah. Bukan sebagai akademisi atau pengamat. "Karena kan terkait dengan politik hukum Pemerintah, khususnya dalam hal penegakan hukum atau law enforcement," ucapnya, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu merujuk Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. "Terdapat norma yang menyebutkan bahwa Tipikor yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," jelas Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia itu.
Baca juga : Penambahan Kasus Baru Di DKI, Paling Banyak Disumbang Kecamatan Kebayoran Lama
Dia berharap, dengan adanya sikap Pemerintah ini, penegak hukum makin punya kekuatan untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi koruptor. Penegak hukum harus jeli, transparan, dan akuntabel dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan korupsi di tengah situasi kedaruratan seperti sekarang. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.