RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (17/2) kemarin. Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY.
Penggeledahan di dua lokasi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017.
Baca juga : Hadir Di Tempat Latihan, Ketum PSSI Semangati Timnas Indonesia
"Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (18/2).
Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan dianalisis dan diverifikasi oleh tim penyidik, sebagai langkah dalam proses penyitaan. "Dokumen tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tuturnya.
Baca juga : Hujan Deras, 5 Kecamatan Di Kota Semarang Terdampak Banjir, 11 Titik Jalan Longsor
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini sebelumnya diumumkan KPK, akhir November 2020. Meski begitu, KPK belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Sebab, penyidik komisi antirasuah masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," imbuh Ali, Senin (23/11/2020).
Baca juga : Seluruh Tahanan KPK Sudah Sembuh Dari Corona
Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," janjinya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.