Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Bansos Covid

Geledah Kemensos dan Rumah 2 Pejabat Pembuat Komitmen, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Selasa, 8 Desember 2020 11:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.

"Senin (7/12) dimulai sore hingga dini hari, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Kemensos, rumah tersangka MJS, dan rumah tersangka AW," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/12).

MJS adalah Matheus Joko Santoso dan AW adalah Agus Wahyono. Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan program bansos yang ditunjuk Juliari.

Baca juga : Bantu KPK Bongkar Korupsi Bansos Covid, Kemensos Siap Buka Akses Penuh

Apa hasil penggeledahan? Ali bilang, ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara rasuah ini.

"Berikutnya, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan, dan kemudian dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," tandas Ali.

Dalam kasus ini, selain Juliari, Matheus, dan Adi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta rekanan pengadaan bansos. Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Mimika, KPK Garap 6 Saksi

Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar.

Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sedangkan dari periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, sekitar Rp 8,8 miliar. 

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Garap Sekda Lamsel Thamrin

Total uang senilai Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.