Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

51 Gereja Di Kota Bogor Bakal Natalan Virtual

Rabu, 23 Desember 2020 02:30 WIB
51 Gereja Di Kota Bogor Bakal Natalan Virtual

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Bogor memutuskan kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Hal tersebut ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020. Keputusan tersebut diambil usai rapat evaluasi PSBMK yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan jajaran OPD terkait di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12).

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor.

Baca juga : Hari Ini, Hujan Petir Disertai Angin Kencang Bakal Melanda Jakarta

Bima Arya menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau kepada pengurus gereja, agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah.

Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja, hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak gereja.

"Jadi, mungkin di malam Natal, hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan. Ibadah diperbolehkan, namun dengan pembatasan," ujar Bima.

Baca juga : KBRI Roma Dan KBRI Vatikan Rayakan Natal Bersama

Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77 gereja yang ada, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual. Tidak ada sama sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja. Dan 26 lokasi sisanya menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya, ada pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja.

"Tidak boleh ada perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian. Tolong patuhi edaran ini. Hotel, restoran, kafe dan mall diminta  menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung," papar Bima Arya.

 “Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa," imbuhnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.