BREAKING NEWS
 

Kalah Lawan Sri Mulyani

Pangeran Cendana Merana

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 6 Maret 2021 06:25 WIB
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo kalah lawan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim menolak gugatannya terkait keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya keluar negeri. Pangeran Cendana itu pun, merana.

Kasus ini bermula ketika Sri Mulyani mencegah Bambang berpergian keluar negeri dengan alasan masih punya utang terhadap negara sebesar Rp 50 miliar. Pencegahan dilakukan akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.

Bambang tak terima dengan putusan itu. Dia lalu menggugat ke PTUN, pertengaham September lalu. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya

Setelah beberapa kali sidang, putusan gugatan ini digelar secara virtual, Kamis (4/3) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Putusan sidang tersebut lalu diungtusan gugatan ini digelar secara virtual, lalu di-unggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (5/3).

Apa putusannya? Majelis hakim memutus gugatan yang diajukan Bambang tidak dapat diterima atau NO “Niet Ontvankelijk Verklaard”. “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima,” begitu bunyi amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, mejelis hakim menerangkan, keputusan Menteri Keuangan yang menjadi objek sengketa sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Keputusan pencegahan Bambang keluar negeri tersebut berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020.

Baca juga : Gandeng Garasi.id, BCA Syariah Kenalkan Solusi Pembiayaan Kendaraan

Majelis hakim berpandangan, objek sengketa masih berlaku saat gugatan diajukan, 15 September 2020. Namun, persidangan telah melewati proses pembuktian yakni pada 10 Desember 2020, yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.

“Majelis hakim berpendapat bahwa obyek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi,” demikian bunyi putusan tersebut.

“Dengan demikian, cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak diterima, dan terhadap eksepsi tergugat dan pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi,” lanjutnya.

Adsense

Baca juga : 62 Anak Buah Sri Mulyani Gugur Karena Covid-19, Kemenkeu Gelar Vaksinasi

Mendengar putusan itu, kubu Sri Mulyani girang. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, putusan itu artinya memenangkan pihaknya. “Dengan tidak diteri­manya gugatan penggugat (Bambang) di PTUN, maka pencegahan terhadap penggugat keluar negeri sah,” kata Rahayu, dalam keterangan tertulis, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense