RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (8/3).
Namun, Ali belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Sebab, kebijakan pimpinan KPK di era Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Baca juga : Awas, Varian Baru Corona Menyebar Cepat Di Jakarta
"Pada waktunya, kami akan mengungkapkan konstruksi perkara, alat bukti, serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucapnya.
Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Meski begitu, sebagai bentuk keterbukaan informasi, dia memastikan, setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan komisi antirasuah kepada masyarakat.
Informasi yang diterima wartawan, perkara dugaan korupsi pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung itu adalah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga : Mahfud MD Kawal Kasus Pelanggaran Tanker Iran Dan Panama Hingga Tuntas
Disebut, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Direktur Utama PSJ (perusahaan BUMD) berinisial YC, lalu AR, TA, serta PT AP selaku penjual tanah. Para tersangka ini diduga melakukan mark up dalam pembelian lahan. Perbuatan para tersangka ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Pada awal Maret ini tim KPK telah menggeledah kediaman YC. Selain itu, kantor pusat BUMD tersebut juga telah digeledah.
Baca juga : KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Di Bintan
Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi, Senin (8/3). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.