Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Kepala BIG Dan Eks Pejabat Lapan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Rabu, 20 Januari 2021 18:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono sebagai tersangka kasus korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. Selain Priyadi, komisi antirasuah juga menetapkan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN Muchamad Muchlis sebagai tersangka. Keduanya menyandang status tersangka sejak September 2020.
"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Kepala BIG Priyadi Tersangka Korupsi Satelit
Lili mengungkapkan, Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya juga disebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan CSRT.
Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah. Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan sebelum proyek tersebut berjalan. Perusahan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja).
Baca juga : Takut Gempa Susulan, Masjid Jadi Tempat Merawat Pasien Corona Di Sulbar
Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC). "Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," beber Lili.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lili mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang.
Baca juga : Bantah Batasi Tersangka Bertemu Pengacara, KPK: Lagi Pandemi, Ganti Via Virtual
Kedua tersangka langsung ditahan setelah dipamerkan dalam konferensi pers. Priyadi ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1, sementara Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Lili menyatakan, KPK menyesalkan perbuatan kedua tersangka itu. Menurut eks Wakil Ketua LPSK itu, pengadaan citra satelit sangat penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. "Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya