Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Merintangi Penyidikan Nurhadi Cs, KPK Panggil 6 Saksi

Senin, 25 Januari 2021 12:22 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus merintangi penyidikan dalam perkara eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman. "Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/1).

Baca juga : DPR Puji Bawaslu Mamberamo Raya

Keenamnya adalah Hartono Budiono sebagai pengurus rumah tangga, Cahyadi Gunawan dari unsur swasta, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Soeparman serta tiga orang karyawan swasta Tonny Wahyudi, Indra Hartanto, dan Bambang Rachmadi. Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas supir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.

Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.