BREAKING NEWS
 

Tancap Gas Jalani Inpres, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program BP Jamsostek

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 22 April 2021 15:36 WIB
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama Mendes Abdul Halim Iskandar menandatangani MoU kerjasama program BP Jamsostek. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam sepekan, sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai non ASN, dan sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) juga ikut terdaftar pada program yang sama.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengaku pihaknya langsung menjalankan Inpres dengan melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Kemudian, ada juga penandatanganan PKB antara Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin dengan Plt Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jajang Abdullah di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jumat (9/4) lalu.

Baca juga : Sambut Ramadhan, Supermarket Giant Gelar Program Belanja Murah

"Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021," kata Anggoro dalam keterangan resminya, Kamis (22/4).

Selain itu, kata Anggoro, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional di desa yang akan didaftarkan pada program BP Jamsostek. Hal ini untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

"Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Adsense

Anggoro berharap kementerian dan lembaga yang lain bisa mengikuti agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021. BP Jamsostek memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan kementerian dan lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Baca juga : Presiden KSPSI Puji Keterbukaan Direksi Anyar BP Jamsostek

"Sebagai badan penyelenggara, BP Jamsostek sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya," jelasnya.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi tanggung jawab BP Jamsostek dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

"Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek," tegasnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga : Direksi Anyar Bertekad Kerek Manfaat Dan Layanan BP Jamsostek

"Pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal," katanya.

Halim Iskandar menegaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah non ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BP Jamsostek.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengatakan, dengan adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk lingkungan pemerintah ini secara tidak langsung sejalan dengan misi BP Jamsostek melindungi seluruh pekerja dan keluarganya.

"Kami juga sudah menindaklanjuti tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah setempat dan stakholder," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense