BREAKING NEWS
 

Kejagung Sita Proyek Properti Tersangka Asabri Di Kendari

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 30 April 2021 06:35 WIB
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Aset lain yang disita adalah lahan seluas 2.034 meter persegi dan 93 meter persegi. Juga di Kota Pontianak. Di atas lahan ini berdiri Hotel Maestro.

Masih di Kota Garis Khatulistiwa ini, penyidik menyita dua bidang tanah seluas 166 meter persegi dan 159 meter persegi.

Baca juga : Relawan Jokowi Minta Erick Pertahankan Kuntjoro Pinardi Di PT PAL

Sebelum menyasar ke Pontianak, penyidik sudah mengendus dan menyita aset lahan milik Benny di berbagai daerah. Di Cianjur, Jawa Barat ditemukan lahan 147 hektare. Tanah itu berkaitan dengan perusahaan propertinya, PT Rimo International Lestari Tbk.

Selanjutnya, 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi di Kabupaten Lebak, Banten; 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual-beli) dengan luas total 343.461 meter persegi; 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi; 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.6391 meter persegi dan 2 bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 meter persegi.

Baca juga : Terima Uang Rp 9,5 Miliar dari Proyek Infrastruktur, Sri Wahyumi Ditersangkakan KPK Lagi

Dengan demikian, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak dan Batam, luasnya mencapai 7.390.000 meter persegi.

Tambang batu bara dan pasir besi milik Benny di Kalimantan dan Sukabumi, Jawa Barat, juga menjadi sasaran penyitaan.

Baca juga : Jangan Bingung Soal Aturan Mudik, Cek Poin Pentingnya Di Sini

Ada pula bangunan berupa 18 unit apartemen di South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Benny berkongsi dengan juragan properti Tan Kian untuk membangun apartemen kelas atas ini.

Berbagai penyitaan aset itu untuk menutupi kerugian kasus Asabri yang mencapai Rp 23 triliun. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense