Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Uang Rp 9,5 Miliar dari Proyek Infrastruktur, Sri Wahyumi Ditersangkakan KPK Lagi

Kamis, 29 April 2021 18:26 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, yang sebelumnya sudah menjebloskan Sri Wahyumi ke dalam bui selama dua tahun.

Berangkat dari kasus itu, komisi antirasuah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 100 saksi dan menyita berbagai dokumen serta barang elektronik.

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Baca juga : Proyek Infrastruktur gas Jambaran Tiung Biru Ditargetkan Kelar November

Eks Wakapolda DI Yogyakarta itu membeberkan, sejak dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud pada 2014, Sri berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa kabupaten kepulauan Talaud.

Mereka adalah Ketua Pokja 2014 dan 2015, John Rianto Majampoh, Ketua Pokja tahun 2016 Azarya Ratu Maatui, dan Ketua Pokja tahun 2016 Frans Weil Lua.

Sri, disebut Karyoto, aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum masuk proses lelang.

"SWM juga memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," bebernya.

Baca juga : PGN Siapkan Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi

Selain itu, Sri juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Sri kemudian memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

Sekaligus, melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. "Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ungkap Karyoto. 

Atas perbuatannya, Sri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga : Meski Pandemi Covid-19, BKS Pastikan Proyek Infrastruktur Jalan Terus

Dia langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. "Terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021," imbuh Karyoto.

Karyoto melanjutkan, pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan.

Perkara ini juga menjadi pengingat dan peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggung jawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.

"Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya. Tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.