Dark/Light Mode

Kejagung Cuekin Protes Adik Tersangka Asabri

Selasa, 20 April 2021 06:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menggubris protes Susanti Hidayat, adik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Penyidik Gedung Bundar pun menggeber pemeriksaan Susanti, terkait aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dana PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan, pemeriksaan Susanti untuk melengkapi berkas perkara tersangka Heru. “Saksi SH, adik HH diduga mengetahui asal-usul aset tersangka. Baik berbentuk lahan, rumah, perusahaan, maupun mobil,” katanya.

Keyakinan penyidik dilandasi fakta bahwa Susanti yang menjalankan operasional sejumlah perusahaan milik Heru. Salah satunya, PT Inti Kapuas Arwana Internasional (IIKP).

Baca juga : Yuk, Disiplin Prokes Dan Kendalikan Nafsu

Aset-aset yang disita terkait Susanti antara lain Toyota Lexus tipe RX200 bernomor B 16 SLR. Mobil itu disita tim jaksa penyidik dari kantor PT II KP di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 6 April 2021. Sebelumnya, Kejagung menyita mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta abu-abu metalik dengan nomor polisi B 15 TRM.

Berturut-turut, Kejagung menyita aset berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021. Pada surat penetapan sita PN Pontianak disebutkan, aset berupa sebidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00994 seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak disita untuk kepentingan penyidikan.

Aset lahan dan bangunan itu diketahui atas nama PT Inti Kapua Arowana, Tbk. Selebihnya, aset yang disita atas nama Susanti Hidayat berbentuk sebidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16885 seluas 382 M2 di Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Baca juga : Pelaku Usaha Protes Tarif Baru Pelabuhan Tanjung Priok

Penyitaan aset-aset itu diprotes Susanti. Kuasa hukumnya, Kresna Hutauruk menyatakan, aset yang disita kejaksaan bukan milik Heru. “Melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi,” katanya.

Kresna menganggap, kejaksaan salah sita. Menurutnya, PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. Sementara, tempus (waktu terjadinya) perkara Asabri adalah sejak 2012. Hal ini menandakan, perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan.

Menanggapi tudingan kesalahan penyitaan tersebut, Leo menegaskan, proses sita dilakukan secara terukur. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, serta dikuatkan oleh pengadilan. Artinya, penyitaan tak dilaksanakan secara serampangan. “Ada dasar hukum yang menjadi pedoman penyidik,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.829, Tertinggi Di Jawa Barat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pun menyatakan hal serupa. Ditekankan, jika ada anggapan kesalahan dalam proses maupun prosedur penyitaan aset tersebut, pihaknya mempersilakan para pihak yang keberatan menempuh langkah hukum. “Silakan, kami terbuka menanggapi konsekuensi hukum yang ada,” ucapnya.

Febrie menekankan, sejauh ini keterangan Susanti diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Heru. Jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada pencucian uang, dia menjamin jajarannya tak ragu menetapkan status saksi ini sebagai tersangka.

“Kita lihat dan pelajari dulu bagaimana perannya. Serta masih adalah aset tersangka dalam bentuk lain yang dikuasai saksi tersebut,” ujarnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.