BREAKING NEWS
 

Warga Mudik Dari India

Di Australia Sih Dipenjara Di Sini, Bebas Berkeliaran

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 2 Mei 2021 07:00 WIB
Sejumlah aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina terpusat bagi 141 warga negara asing khususnya warna negara India yang negatif Covid-19 untuk dilakukan pemantauan selama 14 hari ke depan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meledaknya kasus Corona di India membuat Australia siaga. Negeri Kanguru itu melarang warganya yang ada di India mudik. Mereka yang ngeyel akan di penjara. Sikap tersebut berbanding terbalik dengan Indonesia. Warga Indonesia yang mudik dari India malah bebas berkeliaran.

Menteri Kesehatan Australia, Greg Hunt mengatakan, pembatasan berlaku mulai Senin (3/5). Yang melanggar bisa terkena hukuman sipil dan hukuman penjara hingga lima tahun. Jika berhasil, aturan ini bakal diperpanjang.

Baca juga : Nekat Pulang Dari India, WN Australia Bisa Dipenjara Dan Kena Denda Rp 736 Juta

“Pemerintah tidak mengambil keputusan ini dengan mudah. Namun, integritas sistem kesehatan publik dan sistem karantina Australia sangat penting dilindungi,” kata Hunt dikutip dari Reuters.

Sebelumnya, Australia telah mengumumkan larangan sementara penerbangan penumpang langsung dari India demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas. Diperkirakan ada sekitar 9.000 warga Australia di India. 600 di antaranya dikategorikan sebagai kelompok rentan.

Baca juga : Acara Dihadiri Lebih Dari 50 Ribu Penonton, Selandia Dan Australia Bebas Covid-19

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia malah kebobolan. WNI yang baru pulang dari India justru bebas keluyuran. Padahal, pemerintah telah memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India.

Tercatat ada delapan orang yang tidak melakukan karantina. Satu WNI berinisial JD dan sisanya warga India. JD menyuap oknum yang mengaku petugas di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 6,5 juta agar tidak di karantina. JD sendiri sudah ditangkap polisi dengan pelaku S dan RW.

Baca juga : Semoga Tsunami Covid-19 Di India Tak Terjadi Di Indonesia

Polisi sempat kesulitan menelusuri tujuh WNI yang tidak lakukan karantina. Pasalnya mereka telah pergi ke kota-kota besar yang menjadi tujuan awal mereka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense