RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan ke sejumlah tempat di Indonesia. Pesawat pribadi itu salah satunya disewa dari PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset.
Hal itu terungkap saat Direktur Utama PT Cakra Elang Omega, Rendra Darmakusuma dan Pegawai PT Cakra Elang Omega, Prananta Anando bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19 dengan terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5).
Dalam persidangan terungkap, Juliari enam kali menggunakan peswat pribadi yang disewa dari PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset dengan biaya sewa bervariasi.
Rinciannya dibacakan jaksa KPK berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rendra Darmakusuma. Semua sewa pesawat pribadi itu dibayar oleh Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari.
Baca juga : Mensos Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Bencana
Berikut enam kali penyewaan pesawat pribadi tersebut:
1. Sewa pesawat pada 17 Juli 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Palopo, Sulawesi Selatan. Pembayaran sewa pesawat oleh Selvy melalui cek senilai Rp 636.672.160.
2. Sewa pesawat tanggal 20 sampai 23 Agustus 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Selvy membayar sewa pesawat ke PT Cakra Elang Omega senilai 40 ribu dolar AS (Rp 575 juta)
3. Sewa pesawat tanggal 7 Oktober 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Surabaya. Selvy membayar tunai sewa pesawat senilai Rp 305.078.000 ke PT Cakra Elang Omega.
Baca juga : Bukan Vaksin, Menhub Usulkan Pemudik Dapat Tes Covid-19 Gratis
4. Sewa pesawat tanggal 16 Oktober 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Untuk sewa itu, Selvy membayar tunai senilai 30 ribu dolar AS (Rp 431 juta) ke PT Cakra Elang Omega.
5. Sewa pesawat tanggal 29 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Denpasar, Bali. Selvy membayar tunai ke PT Cakra Elang Omega untuk sewa tersebut senilai 68 ribu dolar Singapura (Rp 734 juta)
6. Sewa pesawat dengan rute Jakarta (Halim Perdanakusuma) ke Semarang pada 3 November 2020. Selvy membayar sewa pesawat ke PT Cakra Elang Omega sekitar Rp 160 juta.
Dalam persidangan, Hakim sempat mempertanyakan sumber uang untuk penyewaan pesawat tersebut. Namun, Selvy mengaku tak mengetahui asal muasal uang yang diberikan oleh Adi itu. "Saya nggak tahu pak," elak Selvy.
Baca juga : 3 Menteri Raih Kesepakatan Bisnis Rp 20 T
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19.
Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020. Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.