Dark/Light Mode

Eks Mensos Juliari Ancam Cabut Jatah Paket Bansos Kepada Perusahaan Yang Tidak Bayar Setoran

Senin, 15 Maret 2021 19:50 WIB
Sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM di Pengadilan Tipikor, Senin (15/3)
Sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian IM di Pengadilan Tipikor, Senin (15/3)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono mengaku diminta eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menarik komitmen fee Rp 10 ribu per paket kepada vendor. Jika tidak mau setor, maka jatahnya dicabut.

Hal itu terungkap ketika tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono, dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko (Matheus Joko) dan saya (Adi Wahyono) kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang. Dengan cara bertanya, 'kenapa perusahaan ini belum?" ungkap tim Penasihat Hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Baca juga : Pemerintah Prioritaskan Pengadaan Barang dan Jasa Dengan Ekolabel

Menanggapi pertanyaan itu, Adi Wahyono menjelaskan bahwa dia dan Matheus Joko selaku PPK Kemensos diminta Juliari memungut fee Rp 10 ribu per paket kepada vendor penyedia bansos. Targetnya adalah Rp 30 miliar, pada tahap 1, 3, dan 6. Namun, Adi menyebut tidak semua perusahaan penyedia paket bansos menyetorkan fee yang diminta.

Karena tidak menyetorkan fee, perusahaan tersebut dicoret dalam daftar penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek. "Jadi ada beberapa perusahaan yang dihentikan, atau tidak diberikan pekerjaan lagi, ada yang masih terus. Gitu," jelas Adi.

Atas pengakuan itu, tim penasihat hukum kembali menegaskan. Apakah perintah untuk menghentikan jatah itu berasal dari Juliari. Adi Wahyono pun membenarkannya.

Baca juga : KPK Telusuri Pengaturan Jatah Paket Bansos Covid

"Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang, tidak usah diberikan pekerjaan lagi?" tanya tim Penasihat Hukum. "Ya, ada arahan Pak," tukas Adi Wahyono.

Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari Peter Batubara ketika menjabat sebagai Mensos yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos.

Matheus Joko Santoso ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.

Baca juga : Perusahaan Yang Bayar Karyawan Dapat Gratis

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.