Dark/Light Mode

Dua Pengusaha Didakwa Suap Eks Mensos Juliari Batubara Rp 3,2 Miliar

Rabu, 24 Februari 2021 16:33 WIB
Sidang pembacaan dakwaan dua penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Harry Van Sidabuke dan Ardian IM di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)
Sidang pembacaan dakwaan dua penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Harry Van Sidabuke dan Ardian IM di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut menerima suap Rp 3,2 miliar dari dua pengusaha yang ditunjuk menjadi penyedia paket bantuan sosial sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kedua pengusaha itu adalah broker PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku perwakilan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca juga : Fintech AdaKami Bidik Salurkan Pembiayaan Rp 12 Triliun

"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan (kedua) terdakwa sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19," kata JPU saat membacakan dakwaan milik Ardian dan Harry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).

Dalam dakwaan disebutkan, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah menyuap Juliari Peter Batubara serta dua anak buahnya yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos di Kemensos. Yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga : Naik Ring, Pacman Minta Bayaran Rp 560 Miliar

Jaksa menyebut, suap yang berasal dari Ardian Iskandar Maddanatja jumlahnya sebesar Rp 1.950.000.000. Uang diberikan agar Kemensos menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia paket bantuan sosial sembako sebanyak 115 ribu paket.

Sementara Harry Van Sidabukke memberikan uang sebesar Rp 1.280.000.000, agar perusahaan yang dia wakili, yakni PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, mendapatkan 1.519.256 paket pengadaan bansos sembako.

Baca juga : Sekali Endorse Di IG, Zidane Dapat Rp 3,3 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menduga Juliari Batubara memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.