Dark/Light Mode

Eks Mensos Juliari Sering Naik Jet Pribadi Saat Kunjungan Daerah

Senin, 22 Maret 2021 20:37 WIB
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi saksi bagi terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Harry Van Sidabukke dari Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi saksi bagi terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Harry Van Sidabukke dari Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku sering menyewa pesawat khusus untuk keperluan dinas ke luar kota. Setidaknya, sudah empat kali dia menyewa pesawat sepanjang tahun 2020.

"Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau nggak salah, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali," ujar Juliari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Di sidang ini, Juliari menjadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga : Menteri Ida Ingin BLK Kolaborasi Sama Dunia Usaha

Jaksa lantas menyinggung daerah lainnya seperti Semarang dan Tanah Bumbu. Eks kader PDI Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan, ia juga pernah ke daerah tersebut dengan menyewa pesawat. "Iya pernah. Itu awal-awal Desember 2020," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mencecar Juliari perihal asal usul uang yang digunakan menyewa pesawat itu.

Jaksa menduga, uang itu berasal dari komitmen fee yang dipungut Juliari dari vendor penyedia bantuan sosial. Namun, Juliari membantahnya.

Baca juga : Anak Mentan Mundur Dari Lelang Jabatan Di Kementan

Dia mengatakan anggaran itu dikelola oleh sekretaris pribadinya bernama Shelvi dan bagian Biro Umum kementerian yang dipimpin Adi Wahyono, yang ikut jadi tersangka dalam kasus ini.

"Saya nggak tahu. Tapi saya berasumsi dari anggaran yang ada," sambung Juliari. "Jangan berasumsi," tegas jaksa. "Saya nggak mungkin (tahu) detail dari mana dapatnya," pungkas Juliari.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa telah menyuap Juliari dengan total Rp 3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.