RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan puluhan bukti dalam sidang praperadilan melawan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak, hari ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (24/5).
Bukti-bukti tersebut, dipaparkan jubir berlatarbelakang jaksa itu, terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.
Baca juga : Lawan Israel, Ini Permintaan Palestina Ke Indonesia
KPK memastikan, seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," tegasnya.
Ali menegaskan, selama lima tahun ini, komisi antirasuah bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca juga : Layangkan Gugatan Praperadilan, Eks Bupati Talaud Tuding KPK Langgar HAM
"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," tandas Ali.
Lino dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta dibebaskan dari tahanan KPK.
"Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rutan KPK," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5).
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sri Wahyumi
Agus menyebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap RJ Lino tidak sah. Dia mengatakan KPK tidak melaksanakan perintah UU KPK Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 70C. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.