Dark/Light Mode

Lima Tahun Sidik Kasus RJ Lino, KPK Garap 74 Saksi

Jumat, 26 Maret 2021 16:18 WIB
Eks Direktur Utama PT Pelindo II ditahan KPK, Jumat (26/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Direktur Utama PT Pelindo II ditahan KPK, Jumat (26/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Selama proses penyidikan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang memakan waktu lebih dari 5 tahun ini, komisi antirasuah mengklaim telah mengumpulkan berbagai alat bukti.

"Di antaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) sore.

Baca juga : 5 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK

RJ Lino dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) gedung KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021," imbuh eks hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.

Sebelum menghuni rutan itu, Lino akan menjalani isolasi mandiri di rutan gedung ACLC KPK, atau gedung KPK lama selama 14 hari.

Baca juga : Dalami Bank Garansi, KPK Garap Lagi Kepala BKIPM KKP Rina

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dia diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi.

Baca juga : Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Garap 7 PNS Sulsel

Atau dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Atas perbuatannya, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.