Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anak Istri RJ Lino Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Gratifikasi

Sabtu, 30 Januari 2021 11:13 WIB
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino. [Foto: Putu Wahyu Rama / RMco.id / Rakyat Merdeka]
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino. [Foto: Putu Wahyu Rama / RMco.id / Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Richard Joost Lino, berinisial BS dan HP. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

"Kami sekarang mendalami, apakah mereka menerima feed back atau dugaan gratifikasi dari proses itu. Jadi keluarganya (RJ Lino) diperiksa satu-satu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1).

Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu untuk memastikan ada tidaknya gratifikasi dalam kasus korupsi di Pelindo II. Dia menyebut, pemeriksaan terhadap istri dan anak RJ Lino dilakukan pada Kamis (28/1) sejak pagi hingga malam hari.

Baca juga : Teriakan Istri Ditinggal Suami Karena Corona

Sementara anak RJ Lino lainnya, Clarissa Sastra Lino juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/1). Namun Clarissa tidak memenuhi undangan pemeriksaan tanpa pemberitahuan.

Meski begitu, Febrie mengatakan Kejagung, belum memanggil paksa Clarissa. Febrie beralasan pihaknya telah mengantongi data buku bank RJ Lino untuk pendalaman kasus.

"Belum (panggil paksa). Tapi data-data buku banknya sudah diberikan ke kami semua. Pas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) data-datanya diberikan oleh mereka," katanya.

Baca juga : Cadbury Luncurkan Kemasan Spesial “Ungkapan Hati”

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.