BREAKING NEWS
 

Kasus Covid Melonjak

Tanjungpinang Larang Warga Berkumpul Dan Gelar Resepsi Nikah

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 24 Mei 2021 21:15 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah lonjakan Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan berkumpul dan larangan mengadakan resepsi pernikahan bagi masyarakat.

Surat edaran yang diteken Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada 21 Mei 2021 itu memuat empat poin imbauan untuk seluruh jajaran pemkot dan masyarakat.

Baca juga : Kasus Covid Naik 5.280, Jawa Tengah Kini Buntuti Jawa Barat Di Posisi Puncak

Pertama, warga tidak makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi atau kafe.  "Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away)," kata Rahma dikutip Antara , Senin (24/5).

Adsense

Kedua, sejak dikeluarkannya surat edaran ini sampai 21 Juni 2021 agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan pesta lainnya.

Baca juga : Viral Video Ulang Tahun Bareng Emil Dardak, Ini Penjelasan Resmi Khofifah

Ketiga, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mal, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Protokol Kesehatan.

Keempat, Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga : Demokrat: Ini Hasil Kerja Nyata Berkoalisi Dengan Rakyat

Sementara berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Kepri jumlah konfirmasi positif di Kota Tanjungpinang hingga hari ini mencapai 974 kasus atau bertambah 10 orang. Adapun kasus aktif 279 orang (29 persen), sembuh 666 orang (66 persen), dan meninggal 29 orang (3 persen). [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense