BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan 4 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Ketok Palu

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 17 Juni 2021 19:25 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 alias suap 'ketok palu'.

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi, Arrakmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan (ZA). Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020, sejalan dengan ditingkatkannya kasus mereka ke tahap penyidikan.

Baca juga : Duh! Duit Korupsi Pengadaan Tanah Dipake Tersangka Buat Beli Mobil Mewah

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," ujar Setyo saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Adsense

Dalam perkara ini, Fahrurrozi dan Zainul Arfan diduga menerima suap ketok palu senilai Rp 375 juta. Sedankan Arrakmat Eka Putra dan Wiwid Iswhara, disebut menerima Rp 275 juta.

Baca juga : Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Pengusaha Rudy Hartono Jadi Tersangka KPK

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah statusnya diumumkan, keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK. Keempatnya bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. "Mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Fahrurrozi dan Arrakmat Eka Putra ditahan di Rutan Gedung Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Sebelum itu, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 di lingkungan Rutan KPK," tandas Setyo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense