Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Duh! Duit Korupsi Pengadaan Tanah Dipake Tersangka Buat Beli Mobil Mewah

Senin, 14 Juni 2021 18:42 WIB
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dipakai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe untuk kepentingan pribadinya.

"Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR (Anja) untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Setya menyatakan, tim penyidik komisi antirasuah akan terus melakukan pendalaman terhadap aliran duit haram tersebut.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu

Selain itu, diungkapkannya, hingga saat ini, tim penyidik komisi KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari Anja dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

"Saat ini masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah eks Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Antam Tersangka Korupsi Izin Usaha Tambang

Hari ini, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

KPK menyebut, dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory C Pinontoan.

Yakni, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kemudian, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Tahan Eks Dirut Sarana Jaya

Lalu beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.