BREAKING NEWS
 

Survei Tunjukkan, Warga Indonesia Mau Penghapusan Hukuman Mati

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Rabu, 30 Juni 2021 22:01 WIB
Ilustrasi. (Foto elsam.or.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Indonesia, masih mendukung praktik hukuman mati. Membuat praktik itu terus dipakai. Khususnya untuk terpidana narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang).

Menurut Parvais Jabbar, Co-Direktur Eksekutif dari The Death Penalty Project, Pemerintah menjadikan alasan dukungan publik untuk mempertahankan hukuman mati. Tapi temuan riset pihaknya bersama (LBH) Masyarakat dan Universitas Indonesia (UI) dan Profesor Carolyn Hoyle dari Unit Penelitian Hukuman Mati di Universitas Oxford, Inggris, pada 2019-2020 menemukan sebaliknya.

"Hasilnya menunjukkan bahwa publik sebenarnya terbuka untuk perubahan kebijakan tentang persoalan penting ini," ucap Jabbar, dalam webinar bertajuk Laporan Penelitian Pandangan Pembentuk Opini dan Sikap Publik terhadap Hukuman Mati di Indonesia, digelar The Death Penalty Project, Selasa petang (29/6/2021).

"Temuan kami adalah semakin banyak publik tahu tentang hukuman mati, semakin sedikit masyarakat yang mendukungnya," sambung Jabbar.

Pihaknya berharap, data dan analisis yang dikumpulkan, bisa berguna untuk memfasilitasi dialog konstruktif tentang masa depan hukuman mati di Indonesia.

Baca juga : Pertama Di Indonesia, Kini Ada Perpustakaan Pancasila Di Lapas

Profesor Hoyle menambahkan, hukuman mati di Indonesia, dianggap bisa memberi efek jera atau efek gentar bagi para calon pelaku kejahatan narkotika. Namun belum ada bukti yang akurat terkait asumsi tersebut.

"Tapi publik merasa itu penting. Begitu juga dengan elite masyarakat sipil yang meyakini bahwa para pelaku harus dieksekusi agar masyarakat aman," kata Hoyle.

Selanjutnya, kata Haoyle, ada anggapan bahwa terpidana mati adalah penjahat terburuk. Makanya, masyarakat mendukung hukuman mati. Khususnya untuk tindak pidana narkotika. Kendati hal tersebut tidak berhubungan langsung dengan pencegahan terjadinya tindak kejahatan.

Penelitian itu dilakukan dengan menyelenggarakan survei sampel acak berlapis dengan melibatkan 1.515 responden. Selain itu, dilakukan juga wawancara terhadap 40 orang pembentuk opini yang memiliki kewenangan atas bagian tertentu dari proses pidana, atau yang dianggap berpengaruh dalam membentuk atau menanggapi opini publik di seluruh Indonesia.

Adsense

Yakni, 3 orang dari LSM terkemuka, 4 orang perwakilan media, 6 orang politikus. Ada 6 orang pengacara atau praktisi peradilan pidana, 4 hakim, dan 6 akademisi hukum terkemuka. Serta 6 pejabat publik senior, dan 5 pemuka agama.

Baca juga : Olimpiade 2032, Indonesia Masih Berpeluang Jadi Tuan Rumah

Hasilnya, dari kelompok warga umum, 69 persen responden menyatakan dukungannya terhadap pidana mati. Namun, sikap ini tidak didasari pengetahuan mengenai pidana mati. Dari seluruh responden tersebut hanya 2 persen yang menganggap diri mereka sangat terinformasi mengenai hal ini. Dan hanya 4 persen yang mengaku sangat prihatin.

Menariknya, karena tidak didasari pemahaman yang kuat, 35 persen responden yang mengaku sangat mendukung hukuman mati. Ketika disajikan skenario realistis penerapan hukuman mati, jumlah pendukungnya menurun drastis. Dukungan terhadap penghapusan hukuman mati meningkat dari 18 persen menjadi 48 persen ketika dikemukakan fakta kelompok rentan berpotensi menjadi korban hukuman mati.

Selain itu, dari seluruh responden yang menyatakan dukungan terhadap hukuman mati, 47 persen di antaranya mendukung penghapusan hukuman mati jika diterapkan secara tidak adil. Sedangkan 46 persen mendukung penghapusan jika terbukti terjadi kesalahan penghukuman.

Lalu, 38 persen mendukung penghapusan jika terbukti tidak menimbulkan efek jera, dan 37 persen mendukung penghapusan hukuman mati jika tokoh agama juga mendukung hal itu.

Di sisi kelompok pembentuk opini publik, dari 40 orang yang diwawancara 67 persen mendukung penghapusan hukuman mati dan mayoritas menyatakan "sangat mendukungnya".

Baca juga : Cegah Pandemi Berikutnya, Indonesia Luncurkan Program Ketahanan Kesehatan Global

Alasan dukungan atas penghapusan hukuman mati berkisar pada tiga hal, yakni pelanggaran hak asasi manusia, kemungkinan hukuman yang salah, dan tidak percaya efek gentar akan dihasilkan lewat hukuman mati.

Dengan temuan demikian, Muhammad Afif Abdul Qoyim, Koordinator Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengatakan, harapan untuk menghapus hukuman mati seluruhnya dari Indonesia sangat terbuka lebar.

"Dua laporan ini menunjukkan bahwa mewujudkan penghapusan hukuman mati bukanlah hal yang mustahil di Indonesia. Pendapat publik dan elit memberikan harapan kepada terpidana mati bahwa suatu hari kita bisa mengakhiri adanya regu tembak.” kata Afif.

Patricia Rinwigati, Peneliti Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum (FH) UI menambahkan, hasil penelitian ini bersamaan dengan momentum berakhirnya diseminasi RKUHP di 11 kota. Jadi hal itu bisa jadi masukan untuk para perumus RKUHP, dan juga peraturan perundang-undangan lainnya. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense