Sebelumnya
Peran OJK Dan Kepastian Hukum
Sementara itu, Andre Rahadian, Ketua Umum Iluni Universitas Indonesia (UI) mengatakan, adukasi adalah hal yang penting pada masyarakat. Di sisi lain, dia menilai peran OJK sangat besar dalam pelaksanaan dan mengatur pelaku pinjaman online.
"Bagaimana OJK bekerja sampai larut malam agar para pelaku fintech dan pendanaan online ini segera mendapatkan lisensi. Sehingga mereka bisa diatur secara tepat dan lebih bertanggung jawab terhadap kegiatan operasionalnya," paparnya.
Baca juga : Awas Terjerat Rentenir Online, Pastikan Pinjol Terdaftar Di OJK
Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR menambahkan, fintech diharapkan dapat diatur dalam sebuah Undang-undang tersendiri. Sehingga dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi dan perlindungan bagi masyarakat lebih kuat.
Dia mengatakan, dua poin besar yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama tugas besar OJK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Kedua, penegasan tindakan dari penegak hukum untuk menindak fintech ilegal, sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat.
"Saya lihat OJK serius berbenah, kami minta terus atasi masalah gagal bayar di perusahaan keuangan karena konsumen harus bisa dilindungi. Misi parlemen sama dengan misi OJK untuk lembaga yang melindungi konsumen berhasil," tandasnya.
Baca juga : 33 Ribu Pegawai KAI Sudah Divaksin, Naik Kereta Makin Aman
Dia juga mengatakan, perlu ada peraturan yang tegas mengenai bunga yang diberlakukan oleh perusahaan pinjaman online. Dia berharap bunga pinjaman untuk fintech di bawah 6 persen. Sehingga bisa menyentuh pelaku usaha mikro, bahkan ultra mikro. Dari sisi presentasi, kontribusi pinjaman online untuk menggerakkan UMKM masih kecil. Karena selama ini pinjaman online masih digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Sehingga perlu diarahkan untuk digunakan membiayai kegiatan produktif.
Lebih jauh, Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, ruang untuk mendukung usaha mikro sudah sangat terbuka di Indonesia dan sejauh ini sudah difasilitasi oleh OJK.
Namun, untuk memperkuat kepastian hukum bagi pelaku bisnis fintech dan perlindungan kepada masyarakat, dia mengatakan, pihaknya berharap DPR dapat segera menyesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi konsumen.
Baca juga : RNI Bakal Optimalisasi Aset lahan
"Kami juga mendukung rancangan Undang-unsan fintech karena potensi pertumbuhan pinjaman online sangat besar bagi perekonomian. Peluang bisnis fintech di Indonesia sangat besar, 186 juta individu produktif di usia di atas 15 tahun, sementara unbanked SME ada 46,6 juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit," ujarnya.
Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aptika Kominfo Antonius Malau mengatakan, pihaknya melakukan patroli di internet selama 24 jam untuk mengawasi konten dan platform ilegal. Dia menyebutkan sekitar 3.800-an pemblokiran sudah dilakukan terhadap website dan aplikasi serta konten ilegal. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.