BREAKING NEWS
 

Presiden Jokowi: PPKM Darurat Tuas Rem Keselamatan Bersama

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 3 Juli 2021 18:35 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengungkapkan, keputusan kebijakan PPKM Darurat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berdasarkan rekomendasi para ahli, Pemerintah Daerah (Pemda) dan aspirasi masyarakat.

"Kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari menerapkan protokol kesehatan," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).

Selain protokol kesehatan, upaya penting penanganan pandemi Covid-19 adalah upaya percepatan program vaksinasi Covid-19.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Ruas Jalan Di Bogor Yang Ditutup

Presiden Jokowi, kata Fadjroel, terus mendorong agar wilayah kabupaten/kota yang prioritas (zona merah) mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi paling lambat bulan Agustus 2021.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.

Adsense

Jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Baca juga : Covid-19, Jokowi Ingatkan Polri Jangan Lengah Jaga Keamanan

Fadjroel bilang, bangsa Indonesia selalu bisa keluar dari krisis karena dilandasi kebersamaan untuk saling melindungi, serta kerja sama baik, antara masyarakat dan pemerintah.

"Oleh karenanya, Presiden Jokowi mempercayai, bangsa Indonesia mampu menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat dan setelah itu," tutur Fadjroel.

Presiden meminta kepada setiap individu untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, serta mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.

"Saatnya kita semua saling melindungi, saling menyayangi sesama bangsa Indonesia dan sesama umat manusia," ajak Fadjroel.

Baca juga : Tito: Tak Perlu Panik

PPKM Darurat dilandasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 2 Juli 2021. PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021.

PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

WHO membaginya ke dalam 4 level. Yakni berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment).

Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense