Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

7 Daerah Di Banten Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturannya

Jumat, 2 Juli 2021 23:46 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim
Gubernur Banten, Wahidin Halim

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Banten, Wahidin Halim menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Banten, pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Tujuh kabupaten/kota itu, tiga kabupaten/kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. 

Sedangkan empat Kabupaten/Kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.

Dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut,  dikatakan bahwa PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar secara daring, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO). 

Untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga : Tindak Tegas Kepala Daerah Yang Abaikan PPKM Darurat

Sedangkan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen  staf Work From Office (WFO).

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara. Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, tetap beroperasi 100 persen  dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk tempat ibadah, seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 

Begitu juga dengan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca juga : Gus Muhaimin: Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat Dan Vaksinasi Di Ponpes

Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan social kemasyarakatan. Untuk layanan transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pada instruksi tersebut juga diatur soal resepsi pernikahan, di mana hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dengan pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen pada H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. 

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Instruksi Gubernur juga menegaskan, bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. Dan ketentuan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah masih berlaku. Face shield juga diizinkan tapi tetap harus menggunakan masker.

Selanjutnya, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Baca juga : Tegakkan Aturan Selama PPKM Darurat, KAI Bakal Dibantu TNI Polri

Kemudian, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 serta melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Serta, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Gubernur juga menginstruksikan untuk tetap melakukan peningkatan 3T sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan jika Positivity rate berada pada angka kurang dari 5 persen maka jumlah testing harus mencapai 1.000 penduduk.

Positivity rate diatas 5 prrsen sampai dengan 15 persen dengan jumlah testing 5 ribu penduduk, Positivity rate diatas 15 pereen sampai dengan 25 persen dengan jumlah testing 10 ribu penduduk dan jika Positivity rate diatas 25 persen maka jumlah testing harus menyentuh angka 15 ribu penduduk.

Sementara itu target orang dites per hari untuk setiap Kabupaten/Kota yakni untuk Kota Cilegon dengan target 959 perhari, Kota Serang 1.518, Kota Tangerang 4.872, Kota Tangerang Selatan 3.736, Kabupaten Lebak 2.810, Kabupaten Serang 3. 249, Kabupaten Tangerang 8. 244 dan Kabupaten Pandeglang 2.629 perhari.

Instruksi tersebut juga meminta Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam level 4 maupun level 3, tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.