BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Waka DPRD Jabar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 13 Juli 2021 14:13 WIB
Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, Carsa ES diduga meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar bisa mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu, yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.

Adsense

Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Proposal tersebut kemudian akan diperjuangkan Ade Barkah, selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq Muslim, selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, kata Lili, daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Baca juga : PPKM Darurat, Angkasa Pura I Sesuaikan Jadwal Operasional Di 4 Bandara

"Setelah itu Carsa ES kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Lili, Kamis (15/4).

Setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa ES dan oleh Carsa ES proposal tersebut diserahkan kepada Abdul Rozaq untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan Ade Barkah.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, Ade dan Siti Aisyah Tuti Handayani beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 sampai 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar," ungkap Lili.

Baca juga : Kebut Berkas, KPK Perpanjang Masa Penahanan Aa Umbara Dkk

Selanjutnya, Carsa ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada Abdul Rozaq dengan realisasi pemberian dari Carsa ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya, kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Selain itu, Carsa ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 miliar.

"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain di antaranya STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," beber Lili.

Baca juga : KPK Terus Kejar Dugaan Penerimaan Suap Eks Penyidiknya Dari Pihak Lain

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense