BREAKING NEWS
 

KPK Periksa Eks Kakanwil BPN Kalbar Sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 Juli 2021 19:43 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat 2012-2016 Gusmin Tuarita, Jumat (16/7).

Gusmin adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah, dan perkara dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat Jumat (16/7).

Baca juga : KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN Hasil Gratifikasi dan Cuci Uang

Plt Juru bicara bidang pencegahan itu mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan Gusmin. "Update hasil pemeriksaannya akan disampaikan menyusul," imbuhnya.

Adsense

Sebelumnya, pada Rabu (14/7), komisi antirasuah memeriksa mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kalimantan Barat Siswidodo, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengusut transaksi perbankan milik Siswidodo yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau money laundering.

Baca juga : KPK Periksa Mantan Pejabat BPN Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

"Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka (Siswidodo) yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Ipi lewat pesan singkat, Kamis (15/7).

Dalam kasus ini, Siswidodo dan Gusmin sudah menyandang status tersangka sejak November 2019. Tetapi, KPK baru menahan kedua mantan pejabat BPN Kalbar itu pada Maret 2021.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense