BREAKING NEWS
 

KPK Periksa Eks Penyidiknya Jadi Saksi Buat Advokat Penerima Suap

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 21 Juli 2021 12:44 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Robin adalah tersangka kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Penyidik asal Polri berpangkat AKP ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain, advokat yang merupakan komplotannya.

Adsense

Baca juga : KPK Garap Wadir Adonara Propertindo Jadi Saksi Buat Eks Bos Sarana Jaya

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka MH, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Stepanus Robin Pattuju," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Robin dan Maskur, penyidik komisi antirasuah juga mentersangkakan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca juga : KPK Eksekusi Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang

Robin dan Maskur menerima Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense