Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Periksa Eks Penyidiknya Jadi Saksi Buat Advokat Penerima Suap
Rabu, 21 Juli 2021 12:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Robin adalah tersangka kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Penyidik asal Polri berpangkat AKP ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain, advokat yang merupakan komplotannya.
Baca juga : KPK Garap Wadir Adonara Propertindo Jadi Saksi Buat Eks Bos Sarana Jaya
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka MH, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Stepanus Robin Pattuju," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/7).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Robin dan Maskur, penyidik komisi antirasuah juga mentersangkakan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca juga : KPK Eksekusi Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang
Robin dan Maskur menerima Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya