RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto melanggar kode etik. Atas pelanggaran etik tersebut, Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat menggelar konferensi pers, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/7).
Baca juga : Yang Langgar PPKM Darurat, Bakal Diganjar Sanksi Berat
Albertina menyatakan, Mungki Hadipratikto terbukti bersalah melanggar dua pasal di peraturan KPK. Pertama, Mungki dinyatakan tidak profesional karena tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kemudian yang kedua, Mungki dinyatakan tidak berintegritas.
"Kedua pelanggaran tersebut yang terbukti adalah, pertama tidak bekerja sesuai SOP, yaitu nilai dasar profesional. Profesionalisme yang diatur dalam Pasal ayat 1 huruf a," bebernya.
Baca juga : Pelaku Usaha Yang Ingkar Janji Mesti Diberikan Sanksi
"Dan kedua, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan Komisi, namun yang bersangkutan tidak melaporkan. Sebab, itu ada di dalam nilai dasar integritas pasal 4 ayat 1 huruf e," imbuh mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini.
Mungki dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA. IGA dinyatakan bersalah karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti sebuah perkara.
Baca juga : PPP : Banyak Yang Nolak, Buat Apa Pertahankan Investasi Miras
Dewas menilai, Mungki mengetahui perbuatan IGA ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.