Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mangkir Lagi

Istri dan Anak Nurhadi Bisa Diseret Paksa KPK

Senin, 24 Februari 2020 23:18 WIB
Nurhadi Foto: Tedy Kroen/RM
Nurhadi Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri dan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Keduanya diagendakan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

Tiga saksi lainnya, yakni istri Hiendra, Lusi Indriati dan dua karyawan swasta atas nama Andi Darma dan Ferdy Ardian, juga mangkir. 
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar Ali di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam. 

Khusus Tin dan Rizqi, KPK tak menutup kemungkinan penyidik KPK akan melakukan pemanggilan paksa. Tin dan Rizqi sudah dua kali mangkir. Tin mangkir dari panggilan pertamanya pada Selasa (11/2). Sementara Rizqi pada Jumat (14/2). 

Baca juga : KPK Panggil Istri dan Anak Nurhadi

"Ini panggilan yang kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," tutur Ali. 

Ali berharap, Tin dan Rizqi bersikap kooperatif. KPK menunggu kehadiran keduanya di markas mereka. "Kami menunggu tetap kehadiran dari para saksi sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," bebernya. 

"Namun demikian kapan dan apa yang akan dilakukan berikutnya setelah mereka tidak hadir dan mengonfirmasi surat panggilannya tentu akan kami sampaikan ke teman-teman," imbuh Ali. 

Baca juga : Nurhadi Ngerjain KPK

Ali juga menegaskan, tim penyidik KPK sudah mengirimkan surat secara patut kepada para saksi. "Perlu kami garis bawahi surat panggilan kepada para saksi telah kami layangkan secara patut dan semua dokumentasinya penyidik telah memilikinya," tegas Ali.

Nurhadi, bersama keponakannya, Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap, yang diterima Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto, berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Sementara gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Ketiga tersangka ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs. 

Baca juga : Nurhadi Kapan Bisa Ditangkap?

Nurhadi mangkir pada tanggal 3 Januari dan 27 Januari. Sementara Rezky dan Hiendra tidak memenuhi panggilan pada 9 dan 27 Januari.  
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buronan KPK itu hingga kini belum diketahui. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.