Dark/Light Mode

Pelaku Usaha Yang Ingkar Janji Mesti Diberikan Sanksi

Minggu, 4 April 2021 06:51 WIB
Ilustrasi pembayaran THR. (Ist)
Ilustrasi pembayaran THR. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harus ada hukuman tegas bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah soal pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) jangan lagi dicicil tahun ini.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ­Timboel Siregar. Dia mengingatkan, kewajiban pengusaha membayarkan THR pada H-7 Lebaran ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2016.

“Ketentuan itu harus menjadi perhatian penuh pemerintah, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan. Kalau ada perusahaan tidak menjalankan, harus ada hukumannya,” tegas Timboel kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, pada saat kondisi tak ada pandemi Covid-19, seruan untuk membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan ini sudah sering disampaikan oleh asosiasi pengusaha, menteri ketenagakerjaan bahkan sampai presiden.

Baca juga : Hukuman Bagi Yang Mudik Lebaran, Kerasin Saja Pak!

Namun ketika banyak pengusaha yang melanggar aturan pembayaran THR, mereka yang menyerukan aturan ini tidak meminta pengawas ketenagakerjaan memperoses pelaku usaha secara hukum berdasarkan ketentuan yang ada.

“Malah menteri tenaga kerja membiarkan pengawas ketenagakerjaan tidak memproses laporan pelanggaran THR yang dilakukan pengusaha. Jadi, seruan dan ajakan selama ini hanya basa-asi saja,” ujar Timboel.

Padahal, yang diperlukan oleh buruh saat ini bukan seruan tanpa makna dari pemerintah, tapi peran pengawas ketenagakerjaan yang tegas.

Pengawas ketenagakerjaan jangan mengulangi sikap seperti tahun tahun lalu yang enggan memproses laporan dari buruh. Timboel berharap, pengawas ketenagakerjaan harus lebih aktif memastikan pengusaha menjalankan kewajibannya terkait pembayaran THR.

Baca juga : Mesra Dengan Rayn

“Awal April ini harusnya mereka sudah menganggarkan dana THR, sehingga H-7 pembayaran THR lancar,” kata Timboel.

Bagi perusahaan yang memang cash flow-nya tidak mampu 100 persen membayar THR langsung, dan sudah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, harus disosialisasikan kepada buruh secara terbuka.

“Perusahaan dan pengawas harus memberitahu kepada buruh tentang kondisi keuangan mereka. Proses pembayaran THR bisa dibicarakan dan dituangkan dalam perjanjian bersama,” katanya.

Setelah adanya perjanjian bersama, pengawas juga harus terus memantau dan memastikan proses pembayaran THR selesai dibayar dalam tahun 2021.

Baca juga : Saksi Ungkap Kronologi Uang Sewa Pesawat Pribadi, Permintaan Juliari?

“Bila pengusaha melanggar perjanjian tersebut, maka pengawas harus tegas dan memproses secara hukum,” pungkas Timboel. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.