Dark/Light Mode

Langgar Kode Etik, Eks Plt Direktur Dumas KPK Aprizal Dapat Teguran Lisan

Senin, 12 Oktober 2020 14:45 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Eks Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. 

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10). 

Aprizal dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan oleh majelis etik. Dia diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca juga : Anggota Majelis Masih Positif Covid-19, Dewas KPK Tunda Putusan Etik Plt Direktur Dumas Aprizal

"Dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," tuturnya.

Dalam menjatuhkan sanksi etik, majelis etik Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, Aprizal dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Sementara yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa juga kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Baca juga : Langgar Kode Etik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Dijatuhi Sanksi Ringan SP1

Aprizal melakukan pelanggaran kode etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud yang juga menyeret Rektor UNJ pada Rabu (20/5).

Saat OTT itu terjadi, Direktorat Dumas berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman, dan verifikasi informasi yang diterima. Sementara ada saat yang sama, Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Mereka kemudian meminta pendampingan KPK.

Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ, saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama.

Baca juga : 3 Pimpinan KPK Jadi Saksi Sidang Etik Plt Direktur Dumas Aprizal

KPK kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, lantaran dinilai tidak ada keterlibatan penyelenggara negara. Lantas Polda Metro Jaya kemudian menghentikan perkara tersebut, karena diklaim tidak menemukan unsur tindak pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.