Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Infrastruktur Kota Banjar

Ini Yang Didalami Penyidik KPK Dari Tiga Saksi

Selasa, 11 Agustus 2020 20:16 WIB
Kasus Korupsi Infrastruktur Kota Banjar Ini Yang Didalami Penyidik KPK Dari Tiga Saksi

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Ketiganya adalah Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat, eks anggota DPRD Kota Banjar Budi Kusmono, dan Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi.

Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan materi pemeriksaan. Dari Ojat, penyidik mendalami keterangan saksi terkait proyek-proyek di Dinas PU periode 2008-2013. Sementara Budi, didalami soal aliran dana.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Garap Kepala Bapenda Muara Enim

"Budi Kusmono, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan adanya aliran dana ke beberapa pejabat kota Banjar," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (11/8).

Sementara Guntur Rachmadi digali penyidik mengenai kegiatan usaha yang dilakukannya. Keterangan ketiga saksi selengkapnya sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

"Nantinya akan disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," imbuhnya.

Ali menyebut, dalam kasus ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti. Mereka masih akan memeriksa sejumlah saksi lain.

Baca juga : Sharing Infrastruktur Telekomunikasi Jangan Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat

"KPK kembali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," imbau Ali.

KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.

Namun, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu belum mau membuka informasi detail soal kasus ini. Termasuk, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Informasi terkait kasus itu akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.

Baca juga : Penyidik KPK Dalami Transaksi Mencurigakan dan Aliran Dana Ke Pejabat Setempat

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.