Sebelumnya
Karakteristik Angkutan Pelat Hitam
Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2021) telah merilis karakteristik, operasional dan dampak angkutan pelat hitam yang beredar di Jakarta. Kepemilikan kendaraan bisa sewa bulanan, setoran harian, milik perorangan yang bergabung dalam paguyuban. Tidak mengurus perizinan karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan angkutan umum, dan tidak membayar pajak sebagai perusahaan angkutan umum.
Pemasaran melalui daring (online) dalam suatu komunitas secara online/via medsos. Diberikan tanda berupa stiker untuk memberikan tanda bergabung dalam komunitas yang berfungsi untuk penanganan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan menjamin operasional di lapangan (oleh oknum/pengurus).
Baca juga : Kejahatan Di Masa Pandemi
Operasional angkutan pelat hitam, berupa (1) bus kecil pelat hitam (kubikasi lebih 2.000 cc) digunakan untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi; (2) mobil penumpang pelat hitam (kubikasi 1.000 -1.500 cc) digunakan untuk melayani angkutan antar-jemput antarkota antarprovinsi; dan (3) tujuan yang dilayani sebagian besar jarak kurang dari 500 kilometer dengan waktu perjalanan selama 4 sampai 6 jam, antara lain Cirebon, Kuningan, Tegal, Brebes, Pemalang, Purwokerto, Solo, Banjar, Lampung.
Dampak angkutan pelat hitam adalah meningkatnya angka penularan Covid-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, kerugian bagi angkutan yang legal, angka kecelakaan yang tinggi, kurangnya perlindungan hukum bagi penumpang, dan berkurangnya pemasukan negara/daerah.
Baca juga : Angka Kematian Melonjak, Yang Sembuh Meningkat...
Aturan dan Sanksi
Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki (a) izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; (b) izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau (c) izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kewajiban memiliki izin tidak berlaku untuk (a) pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau (b) pengangkutan jenazah.
Sementara, aturan sanksi ada di Pasal 308, menyatakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, untuk setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan. Sanksi yang dikenakan pemilik kendaraan sangatlah ringan, sehingga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.