BREAKING NEWS
 

Catatan Djoko Setijowarno

Masa Pandemi, Angkutan Pelat Hitam Meningkat

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 30 Juli 2021 16:20 WIB
Angkutan pelat hitam yang diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Jalin Komunikasi
Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai kepanjangan wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di daerah dapat menjalin komunikasi dengan para pengusaha angkutan umum pelat hitam di daerah. Sekaligus dapat melakukan pembinaan dan ada kegiatan sosialisasi peraturan perizinan angkutan umum. Peraturan tentang perizinan angkutan umum disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha angkutan umum di daerah. 

Penegakkan hukum tetap harus dilakukan jika masih ada yang melanggar dan merupakan upaya akhir setelah semua proses di atas dilakukan. Sesungguhnya, para pengusaha angkutan umum pelat hitam mau melegalkan, cuma mereka kurang tahu caranya. 

Baca juga : Kejahatan Di Masa Pandemi

Kemudian, keberadaan pool bus dan pick up point dilegalkan dan bagian dari pengawasan Korsatpel Terminal terdekat. Digitalisasi terminal agar segera diterapkan untuk membantu mengawasi mobilitas angkutan umum.

Merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti sanksi bagi yang melanggar dinaikkan (pemilik dan pengemudi), memperluas kewenangan Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS).

Baca juga : Angka Kematian Melonjak, Yang Sembuh Meningkat...

Yang penting sekarang adalah komitmen dari pihak terkait untuk tidak jadi backing dan mengarahkan atau mensosialisasikan pemilik angkutan umum ilegal untuk menjadi legal.

Penulis: Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense