BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Rudi Hartono

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 20 Agustus 2021 12:46 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudi Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Tersangka Rudi Hartono

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal

Yakni, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP, serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap PNS Dan Konsultan Pajak

Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. KPK menyatakan, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense