Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021 18:27 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Dadan adalah tersangka kasus korupsi pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Dadan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai 1 September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Baca juga : Eks Pejabat Ditjen Pajak Digarap KPK, Bakal Langsung Ditahan

Dadan bakal ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, para Dadan akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri di rutan KPK Kavling C1 pada Gedung ACLC selama 14 hari.

Sebelumnya, KPK duluan menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Selain Dadan dan Angin, komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga mentersangkakan konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Baca juga : CIPS Saranin Kebijakan Perdagangan Dilonggarkan

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Kemudian dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.