Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pajak, KPK Garap Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal

Kamis, 19 Agustus 2021 12:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Irawan Afrizal.

Irawan bakal digarap sebagai saksi dalam kasus kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Sebagai saksi bagi tersangka APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji) dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/8).

Kemarin, Rabu (18/8), penyidik komisi antirasuah menggarap Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP Atik Jauhari.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap PNS Dan Konsultan Pajak

Atik Jauhari didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama. "Yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR," imbuh Ali.

Selain Irawan, hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap konsultan pajak yang mengurusi penghitungan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Juga, konsultan pajak yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Keduanya yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini, akan jadi saksi bagi Angin Prayitno dan kawan-kawan.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : Angkasa Pura I Dukung Persiapan Dan Uji Coba Kereta Bandara YIA

Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Baca juga : Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak

Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.