Sebelumnya
Kata dia, saat ini rumah sakit memang memiliki dua metode tes PCR yang berbeda. Metode pertama adalah open reagen atau metode konvensional. Open atau kovensional itu lama pengerjaannya sekitar 6 jam.
“Sampel datang, harus diproses dulu, dimasukkan ke alat dan sebagainya itu 6 jam,” kata dia.
Metode kedua adalah closed reagen atau biasa disebut sebagai tes cepat molekuler (TCM). Sesuai namanya, tes PCR jenis ini hasilnya keluar lebih cepat. Namun, reagen yang digunakan memiliki harga lebih tinggi sehingga tarif tesnya juga jauh lebih mahal. “Tes cepat itu saat ini harga reagennya belum masuk kalau di bawah 500.000,” kata Lia.
Baca juga : Harga Tes PCR RI Kini Terendah Kedua Di ASEAN, Setelah Vietnam
Lia menilai, dibutuhkan intervensi pemerintah untuk menurunkan harga reagen jika ingin tarif tes PCR di seluruh rumah sakit sesuai ketentuan. “Kalau nanti tes cepat harga reagennya ditekan habis bukan, tidak mungkin turun,” kata dia.
Ketua DPR Puan Maharani juga geram sama fasilitas kesehatan (faskes) yang masih menetapkan harga tes PCR di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada faskes-faskes mbalelo tersebut. Tak cukup hanya teguran biasa.
“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” kata Puan kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Yang Sudah Divaksin Dosis Satu, Lanjut Dosis Dua Ya...
Apa tanggapan pemerintah? Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seakan tak percaya jika masih ada klinik dan rumah sakit yang nakal soal tarif PCR. “Coba cek lab mana saja yang belum menyesuaikan tarifnya dan kenapa alasannya. Kebijakan pemerintah sudah jelas mengatur harga PCR,” kata Prof Wiku ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka tadi malam.
Ia memastikan, akan ada konsekwensi yang akan diterima klinik, laboratorium atau rumah sakit yang masih mbalelo. Wiku menegaskan, kebijakan menurunkan tarif PCR ini semata-mata dilakukan agar biayanya lebih terjangkau untuk melindungi masyarakat. “Tentunya setiap peraturan yang dibuat bila dilanggar akan ada sangsinya,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengingatkan, setiap penyedia jasa harus ikuti peraturan pemerintah tanpa terkecuali. Semua faskes, tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.