Dark/Light Mode

Harga Tes PCR RI Kini Terendah Kedua Di ASEAN, Setelah Vietnam

Jumat, 20 Agustus 2021 20:34 WIB
Ilustrasi tes PCR drive thru (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi tes PCR drive thru (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menurunkan harga dalam pemeriksaan swab RT-PCR sebesar 45 persen, sejak 17 Agustus 2021.

Standar harga dalam pemeriksaan swab RT-PCR di fasilitas layanan kesehatan, ditetapkan Rp 494 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan dapat diperoleh 1x24 jam sejak pengambilan swab.

Baca juga : Penurunan Harga Tes PCR Bantu RI Cepat Keluar Dari Pandemi Covid-19

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Penurunan harga sebesar 45 persen ini menempatkan harga RT-PCR di Indonesia menjadi yang termurah kedua di ASEAN, setelah Vietnam.

Berikut daftar harga tes PCR di negara-negara ASEAN, seperti dikutip dari Twitter Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (20/8):

  1. Vietnam Rp 460.000
  2. Indonesia Rp 495.000
  3. Malaysia Rp 510.000
  4. Filipina Rp 437.000 - Rp 1.500.000
  5. Singapura Rp 1.500.000
  6. Thailand Rp 1.300.000 - Rp 2.800.000

Baca juga : Wakil Ketua MPR Minta Industri Farmasi Sensitif

Batasan tarif tertinggi ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Harapannya, harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Corona.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Swab-RT PCR atas permintaan sendiri. Tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS.

Baca juga : Menkes Dan Menkeu Senangkan Rakyat

"Kami mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi, untuk pemeriksaan PCR," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir, PhD. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.