BREAKING NEWS
 

KPK Pede Tuntutan 11 Tahun Buat Juliari Dikabulkan Majelis Hakim

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 22 Agustus 2021 19:49 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang pembacaan putusan kasus suap bansos Covid-19 itu akan digelar besok, Senin (23/8), sekitar pukul 10 pagi.

"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (22/8).

Baca juga : Sambil Mewek, Eks Anak Buah Juliari Minta Maaf Ke Warga Penerima Bansos

Komisi antirasuah berharap, analisa yuridis tim jaksa akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Adsense

Dalam perkara ini, Juliari dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh JPU KPK. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga : Sekjen MPR: Sidang Tahunan Rawat Demokrasi Dan Kedaulatan Rakyat

Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain itu, Politikus PDIP ini juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense