BREAKING NEWS
 

Pegawai Tak Lolos TWK, Nggak Ngaruh Ke Kinerja Penindakan KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 24 Agustus 2021 16:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim, tidak lolosnya sejumlah penyidik dan penyelidik dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak berpengaruh terhadap kinerja penindakan.

Menurut Alex, penyidik dan penyelidik yang tak lolos TWK tidak sampai 10 orang. Menurut dia, jumlah tersebut tak berdampak terhadap kinerja penindakan KPK.

"Sebetulnya penyelidik, penyidik yang tak lolos TWK itu tidak ada 10 saya kira. Nggak ada 10. Artinya, nggak berdampak juga para penyidik yang nggak lolos kemudian dia tidak melakukan penyidikan itu," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Selasa (24/8).

Menurut mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini, kinerja penindakan komisi antirasuah banyak terkendala pandemi Covid-19.

Baca juga : Nama Harun Masiku Nggak Ada Di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Dengan adanya pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tak banyak pegawai yang bisa bekerja dari kantor.

Hanya 25 persen dari total pegawai yang diperbolehkan ngantor. Sementara, kinerja penyidikan dan penyelidikan harus dilakukan secara tatap muka.

"Untuk penindakan tentu nggak bisa melakukan pemeriksaan dari rumah atau secara daring. Itu sangat tidak memungkinkan," imbuhnya.

Adsense

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan adanya sejumlah pembatasan mulai dari PSBB hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit banyak mempengaruhi kinerja penindakan lembaga antirasuah.

Baca juga : Pegawai KPK Peserta Diklat Bela Negara Antusias Petik Wawasan Baru

"Tidak dipungkiri bahwa pandemi yang diikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK," ujar Karyoto.

Berdasarkan laporan semesteran KPK, Selama semester I 2021 KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.

Dari 35 perkara di penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan.

Secara rinci, KPK membeberkan kinerja penyidikan selama semester 1 2021. Selama semester 1 2021 perkara yang masuk tahap dua-penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 50 perkara.

Baca juga : Dari 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Cuma 18 Yang Bersedia Dibina

Sementara itu, untuk perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan tahun 2021.

"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.

Sementara itu, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense