BREAKING NEWS
 

Nggak Terbukti Suap Eni Saragih, Samin Tan Divonis Bebas

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 30 Agustus 2021 15:50 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan.

Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Baca juga : Kasus Sembuh Tertinggi Di Jatim, Kematian Di Bali Dan Riau Tembus 5 Besar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam," ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Adsense

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

Baca juga : Gatot On Lagi Di Dunia Maya

Selain itu, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan.

Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," tambah hakim.

Baca juga : Kemnaker Latih Masyarakat Maksimalkan Bisnis Domba

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense